Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Sebagai sebuah investasi, dana darurat, hingga jaminan untuk kesehatan, asuransi menjadi incaran masyarakat. Dengan asuransi, mereka berharap kebutuhan-kebutuhan tertentu di masa yang akan datang dapat terpenuhi.

Saat ini kita mengenal adanya asuransi konvensional dan asuransi syariah. Berbeda nama juga menunjukkan bahwa kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan masing-masing. Namun, mungkin sebagian orang masih belum mengetahui apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional tersebut.

Asuransi konvensional adalah produk asuransi yang menggunakan prinsip jual beli risiko. Nasabah akan dikenakan premi untuk mendapatkan imbalan yang bisa berupa proteksi atas risiko yang mungkin terjadi.

Sedangkan asuransi syariah berprinsip pada syariat Islam. Maksudnya yaitu berdasarkan pada asas tolong-menolong antar peserta (ta’awun), saling melindungi (takafuli) atau berbagi risiko di antara peserta asuransi.

Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional ini telah kami rangkum dari pfimegalife.co.id berikut ini.

Prinsip Dasar

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang pertama yaitu dari prinsip dasar atau cara kerjanya.

Dalam asuransi syariah, pertanggungan risiko melibatkan antara perusahaan asuransi dengan peserta (risk sharing). Peserta saling membantu dan tolong menolong. Pengumpulan dana dikelola dengan cara membagi risiko kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Pada asuransi konvensional, pemindahan risiko dari peserta ke perusahaan bersifat penuh (risk transfer). Asuransi akan menanggung risiko atas nama tertanggung, baik untuk aset, kesehatan, maupun jiwa. Hal ini juga menyesuaikan dengan catatan yang berlaku.

Akad atau Perjanjian

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang kedua yaitu dari sisi akad atau perjanjiannya.

Pada asuransi syariah, akad takaful yang merupakan tolong menolong menjadi landasan dari akad asuransinya. Jadi, jika ada masalah atau musibah pada salah satu peserta, peserta lain akan membantu dengan dana tabarru’ (dana sosial).

Sedangkan asuransi konvensional memiliki prinsip akad tabaduli, yaitu akad jual-beli. Akad ini dilaksanakan menurut syara’ di mana harus ada kejelasan hal-hal seperti pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul.

Pengawasan Dana

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang ketiga bisa kita lihat dari sisi pengawasan dana

Asuransi syariah akan melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi, yang disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses transaksi perusahaan agar tetap memegang prinsip syariah. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada badan pengawas khusus untuk kegiatan dan transaksi perusahaan. Namun dalam prinsipnya, setiap perusahaan asuransi resmi dan terdaftar harus menurut pada peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepemilikan Dana & Pengelolaan

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional keempat yaitu dari kepemilikan dana dan pengelolaannya.

Pada asuransi syariah, dana dimiliki oleh semua peserta asuransi dan perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa ada hak memiliki. Dana ini kemudian akan dikelola secara maksimal untuk keuntungan peserta asuransi dengan sistem transparan. Pengelolaan dananya pun melibatkan objek-objek yang halal dan tidak boleh mengandung ketidakjelasan/kesamaran (syubhat) baik secara hukum, sifat, maupun faktanya.

Pada asuransi konvensional, dana premi harus dibayarkan nasabah/tertanggung sama seperti transaksi jual-beli pada umumnya. Dana ini kemudian akan dikelola sesuai perjanjian, misalnya dialihkan sebagian ke biaya dan investasi, atau pertimbangan lain sesuai jenis produk asuransi yang dipilih untuk mendapatkan keuntungan maksimal.

Surplus Underwriting

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional kelima dapat dilihat dari sistem surplus underwriting

Pada asuransi syariah, ada sistem surplus underwriting bagi semua peserta asuransi. Pembagian keuntungan bersifat prorata.

Sedangkan pada asuransi konvensional, tidak ada pembagian keuntungan, namun ada istilah no-claim bonus pada beberapa produk asuransi, di mana nasabah/tertanggung akan mendapatkan kompensasi jika tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.

Wakaf & Zakat

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikutnya yaitu adanya wakaf dan zakat. Pada asuransi syariah, berlaku istilah wakaf dan zakat, yang tidak ada pada asuransi konvensional.

Wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang bisa bertahan lama kepada penerima wakaf atau nazhir, dengan tujuan demi kemaslahatan umat.

Zakat adalah harga tertentu yang wajib diberikan oleh umat Islam kepada golongan yang berhak menerima, misalnya fakir miskin. Zakat bersifat wajib pada asuransi syariah dan diambil dari besarnya keuntungan perusahaan.

Dana Hangus

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional selanjutnya adalah saat dana hangus. Istilah dana hangus terjadi jika tidak ada klaim dalam jangka periode asuransi yang telah disepakati.

Asuransi syariah tidak memberlakukan istilah dana hangus. Dana tetap bisa diambil meskipun nantinya ada sebagian kecil yang perlu diikhlaskan sebagai dana tabarru. Ketika seseorang tidak sanggup melanjutkan asuransi syariah, dana masih tetap bisa ditarik sepenuhnya sesuai yang sudah pernah dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah.

Sedangkan pada asuransi konvensional, status dana dapat langsung hangus ketika periode polis berakhir, tidak sanggup membayar premi berjalan, dan ketentuan lainnya.

Pembayaran Klaim Polis

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang terakhir pada saat pembayaran klaim polis.

Asuransi syariah akan mencairkan dana tabungan bersama untuk membayar klaim nasabah. Pada asuransi syariah, polis bisa diatasnamakan per keluarga inti (ayah, ibu, dan anak). Klaim juga biasa dibayarkan dengan sistem cashless atas semua tagihan yang timbul, tanpa menutup kemungkinan double claim terhadap asuransi lain.

Asuransi konvensional akan menanggung klaim asuransi nasabah dari dana perusahaan, sesuai ketentuan polis yang berlaku. Karena bersifat individu, polis hanya boleh diatasnamakan 1 orang saja, kecuali memang ada manfaat polis tertentu yang punya fasilitas keluarga.

Pembayaran klaim polis beraneka ragam pada asuransi konvensional, yaitu reimburse, cash plan ataupun cashless. Anda juga boleh mencoba double claim, tergantung ketentuan yang berlaku pada masing-masing kebijakan polis asuransi.